Kendari (Antaranews Sultra) - Pemkab Bombana menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN) 2018 di lingkungannya sebagai tindak lanjut kegiatan supervisi pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan antinarkoba yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.
Rils dari BNNP Sultra yang diterima di Kendari, Selasa, menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Setda Bombana dinyatakan bahwa ASN yang akan mengurus kenaikan pangkat dan akan menduduki jabatan akan menjalani tes urine.
Kemudian, Pemkab Bombana juga akan melkasanakan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Hal itu terungkap saat BNNP Sultra yang diwakili Kabid P2M Hj Harmawati dan Andi Novianti melakukan supervisi ke Bombana pada 27-29 Desember 2017 dengan tujuan untuk mengevaluasi apakah sudah dilaksanakan.
Hal itu untuk menindaklanjuti supervisi yang dilaksanakan pada Juli 2017. Saat itu, BNNP SSultra ke Bombana melaksanakan koordinasi pelaksanaan advokasi terkait Permendagri No. 21/2013, SE Menteri Dalam Negeri No. 910/2016 dan SE Menpan RB No. 50/17, dengan Sasaran Pejabat Bupati, Kadis Kesbangpol dan Kadis PPKB agar dapat ditindaklanjuti peraturan tersebut,
Hasil Advokasi Pj. Bupati akan melaksanakan tes urin narkoba bagi pejabat Pemkab Bombana tahun 2017. Namun karena pergantian Bupati, maka tidak dapat dilaksanakan.