Kendari, Antara Sultra - Anggota Kepolisian Resort Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan dua tersangka FA (23) dan R (26) diduga pengedar tablet PCC yang merupakan tablet terlarang.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, di Kendari, Senin, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Rabu 6 Desember pukul 20.00 waktu setempat di Lorong Mbah Dukun Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari.
"Dari tangan kedua terangka diamankan barang bukti 7.056 butir pil PCC dan uang tunai Rp620 ribu," katanya
Dikatakan, penangkapan dua tersangka kurir PCC tersebut dari dua lokasi yang berbeda.
"Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi penangkapan yang berbeda, FA (23) ditangkap hari Selasa 5 Desember pukul 22:30 wita di rumah kostnya jln Ahmad Yani Kecamatan Kadia Kota Kendari dan R (25) ditangkap Rabu 6 Desember pukul 20:00 wita di Lorong Mbah Dukun Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari," katanya.
Dari tersangka FA (23) katanya, polisi berhasil mengamankan plastik bening berisi 2000 butir pil PCC, sebuah handphone serta uang tunai sebesar Rp560 ribu, sementara R (25) polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik berisi 300 butir pil PCC dan bungkus plastik kecil yang berisikan 76 butir pil PCC dan uang tunai sejumlah Rp60 ribu.
"Dari pengakuan FA (23) telah menjadi kurir sejak tahun 2014, ia mau menjadi kurir karena diiming-imingi oleh pemasok, sehingga ia mau untuk mengantarkan barang tersebut," katanya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP.