Kendari (Antara Sultra) - Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Hasrat mengapresiasi keputusan KPU Bombana yang menunda pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU pemilihan kepala daerah (pilkada) Bombana karena kesulitan dana.
"Keputusan KPU Bombana menunda PSU karena kekurangan anggaran, merupakan keputusan yang tepat. Sebab kalau PSU pilkada Bombana tetap dipaksakan dengan anggaran yang terbatas, maka penyelenggaraan pilkada Bombana tidak akan berjalan sesuai diharapkan semua pihak," katanya melalui telepon dari Rumbia, Senin.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara sengketa hasil perhitungan suara pilkada Bombana memerintahkan KPU melakukan PSU di tujuh TPS karena KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak bersikap netral.
Buktinya kata dia, ada sejumlah rekomendasi dari Pengawas Pilkada Bombana kepada KPU agar dilakukan PSU di beberapa TPS, tidak diindahkan oleh KPU sebagai penyelenggara pilkada.
"Kalau KPU bersikap netral, mestinya tidak mengabaikan rekomendasi dari panwas pilkada," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Hidayatulah dalam keterangan terpisah meminta KPU Bombana agar menyiapkan penyelenggaraan PSU di tujuh TPS pilkada Bombana dengan baik sehingga hasilnya nanti tidak lagi menjadi obyek sengketa di MK.
"KPU harus memverifikasi DPT di tujuh TPS yang akan dilakukan PSU dengan baik, sehingga warga yang memilih di tujuh TPS tersebut benar-benar penduduk setempat yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP atau kartu keluarga," katanya.
Majelis hakim MK memutuskan PSU di tujuh TPS pilkada Bombana yang diikuti dua pasangan calon kepala daerah, setelah mengadili perkara sengketa pilkada Bombana yang dimohonkan oleh pasangan Kasrah Jaru Munara/M Arfah.
Pasangan Kasrah/M Arfah menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU yang menempatkan pasangan Tafdil/Johan Salim karena merasa penyelenggaraan pilkada Bombana diwarnai banyak kecurangan.