Kendari, Antara Sultra - Pemprov Sulawesi Tenggara bersama Serikat Pekerja (SP) dan sejumlah asosiasi pengusaha pekerja serta pengusaha (Apindo) Kota Kendari, menyediakan posko pengaduan sekaligus panggung terbuka untuk memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei atau "May Day".
"Posko `May Day` ini, terdiri dari beberapa unsur perwakilan mulai dari Pemeirntah, Apindo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP-SB), Kepolisian, BIN, BAIS, LSM dan Pers. Dan poskonya terpusat satu ruangan di Disnakertrans Sultra," kata Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamostek Dinas Ketenagakerjaan Sultra, M Amir Taslim usai memimpin rapat panitia hari buruh mewakili Kadisnakertans di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, tujuan pendirian posko ini untuk memberi layanan dan konsultasi dan sekaligus sebagai tim deteksi dini kepada seluruh pekerja/buruh yang akan menyampaikan aspirasi damai yang bersifat positif.
Menurut Amir Taslim, kegiatan hari buruh di Kendari tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga walaupun aksi itu tidak semeriah dengan daerah lain di Indonesia, untuk Kota Kendari dan Sultra pada umumnya tetap harus dipersiapkan.
"Jadi kepanitian yang tergabung dalam hari buruh tingkat Sultra ini, mulai bekerja sejak 25 April dan akan berakhir pada 3 Mei 2017," ujarnya.
Sementara itu, Karo Ops Polda Sultra Kombes Polisi Bahari, mengatakan, sejauh ini, peringatan terkait hari buruh internasional itu khususnya di Kota Kendari, informasi masih aman-aman saja.
"Memang berdasarkan laporan intelejen bahwa ada beberapa massa yang akan menyampaikan aspirasi mereka pada puncak hari buruh atau biasanya turun pada 2 Mei itu, adalah hal yang wajar sepanjang tidak melakukan tindakan anarkis dan menyinggung orang lain," ujaranya.
Ketua Tim May Day 2016 yang juga Kadis Nakertrans Sultra Saemu Alwy dan diwakil Maganer Sinaga mengatakan, peringatan may day, yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2016, diperlukan sinergitas dan koordinasi dalam upaya melakukan pemantauan kegiatan aksi-aksi yang akan dilakukan baik itu unsur pekerja maupun buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan.
Ia mengatakan biasanya tuntutan May Day itu biasanya ada empat antara lain isu tetatang perbaikan sistem upah instrumennya pada PP 78/2015 tentang pengupahan, kemudian memperbaiki sistem jaminan sosial yakni UU 24/2011 tentang BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan dan PHK dan kriminalisasi UU 2/2004 tentang penyelesian perselisihan hubungan kerja dan lainnya.