Kendari (Antara Sultra) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, mencatat nilai tebusan "tax amnesty" sampai pada periode ke tiga ini sudah mencapai Rp54 miliar.
Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo, di Kendari, Rabu, mengatakan, nilai tersebut adalah akumulasi dari tebusan tax amnesty tahap I, II dan III.
"Nilai tersebut (tahap III, red) meningkat Rp5,3 miliar dari total dua periode sebelumnya," katanya.
Menurut dia, jumlah tebusan tax amnesty terbanyak adalah pada periode pertama. Disebutkannya, penerimaan tax amnesty periode pertama hingga periode tiga masing-masing Rp39,5 miliar, Rp9,5 miliar, dan periode III baru mencapai Rp5,3 miliar.
"Periode pertama jumlah peserta yang ikut program tax amnesty cukup besar dari kalangan pengusaha, sebab tarif yang dikenakan untuk usahawan sebesar dua persen," katanya.
Sementara pada periode kedua, lanjut Joko, tarif yang dikenakan sebesar toga persen dan 5 persen pada periode tiga.
"Program tax amnesti periode III akan berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga kemungkinan tebusan masih akan bertambah," katanya.
Joko mengaku, pihaknya menambah waktu layanan penebusan tax amnesty pada hari terakhir jatuh tempo, yaitu pada 31 Maret mendatang, pelayanan akan diperpanjang hingga pukul 24.00 Wita.