Kendari, Antara Sultra - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jabal Nur, segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya akan menonaktifkan Jabal Nur dari jabatannya karena tersangkut kasus hukum yakni sudah berstatus terdakwa.
"Dia terjerat dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif pada Pilkada Konawe Selatan 2015 lalu, tidak hanya dirinya tetapi juga empat rekannya yang lain," katanya.
Hidayatullah mengaku, pemberitahuan status terdakwa Jabal Nur baru diterima KPU Sultra berdasarkan tembusan Kejaksaan Negeri.
"KPU Sultra akan melaksanakan pleno terkait pemberhentian sementara Jabal Nur pada Jumat (3/3) mendatang," katanya.
Dikatakan, dari lima anggota KPU Konawe Selatan tersebut, selain Jabal Nur, dua orang yakni Aswan dan Nuzul Qadri juga menjadi terdakwa.
Sedangkan dua orang anggota KPU Konawe Selatan lainnya yakni Sutamin Rembasa dan Yusran berstatus tersangka.
"Lima komisioner KPU Konawe Selatan tersebut, kasusnya sama yakni terjerat dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif saat Pilkada 2015 di daerah itu," katanya.