Kendari (Antara News) - Tiga terdakwa kasus korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara dituntut masing-masing satu tahun enam bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Paramitha Lestari, Langkulo dan Aliha juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair empat bulan penjara.
Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Arwana memberikan kesempatan para terdakwa untuk membacakan pembelaannya pada Senin (30/5).
"Mengenai pembelaannya silakan bagi para terdakwa untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya," kata Arwana.
Dalam sidang tersebut para terdakwa juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti Rp472 juta, yang berasal dari kerugian negara. Namun telah disita oleh penyidik Rp290 juta dan sisanya Rp183 juta menjadi tanggungan kuasa pengguna anggaran.
"Sehingga terdakwa Dra Paramitha Lestari, MPd bersama-sama Aliha SPd dan Drs Langkulo dibebaskan dari tuntutan uang pengganti," kata Herlina dalam tuntutannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan bagi para terdakwa karena mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil korupsinya dan negara mengalami kerugian.
Sedangkan hal yang meringankan adalah mereka menyesali perbuatannya dan terdapat pengembalian kerugian negara Rp290 juta.