Kendari, Antara Sultra - Ketua panitia pelaksana sosialisasi mata uang rupiah emisi 2016 Bank Indonesia atau BI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Harusiddin menegaskan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia dicetak oleh Perum Peruri.
"Tidak benar kalau uang rupiah dicetak oleh perusahaan swasta. Uang rupiah yang beredar di wilayah RI dan menjadi alat pembayaran yang sah, dicetak oleh perusahaan milik negara yakni Perum Peruri," katanya saat sosialisasi mata uang rupiah di Aula BI Perwakil Sultra di Kendari, Selasa.
Harisuddin menegaskan hal tersebut menanggapi pertanyaan salah seorang peserta sosiasilasi mata uang rupiah emisi 2016 soal perusahaan yang mencetak mata uang rupiah.
Menurut dia, mata uang rupiah merupakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pencetakannya tidak mungkin dipercayakan kepada perusahaan swasta.
"Oleh karena mata uang rupiah sama dengan kedaulatan NKRI, maka pencetakannya menjadi tanggung jawab negara dan dipercayakan kepada perusahaan milik negara, yakni Perum Peruri," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Harisuddin menjelaskan bahwa pencetakan mata uang rupiah hingga beredar di masyarakat melalui proses yang sangat panjang dan melewati beberapa tahapan.
Dimulai dari tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran dari percetakan, distribusi, penarikan atau pencabutan dari peredaran hingga pemusnahan.
"Pada tahap perencanaan menyangkut pemilihan desain gambar, warna uang, bahan kertas yang digunakan, hingga bahan pengaman mata uang rupiah," katanya.
Sementara pada tahap pencetakan menyangkut penetapan mengenai jumlah uang yang akan dicetak, uji materi mutu kertas yang digunakan hingga pengamanan dalam percetakan.
Sedangkan tahap ditribusi kata Harisuddin, menyangkut pengimriman uang ke bank-bank operasional ke seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan aparat keamanan dan petugas perhubungan.
"Menyangkut penarikan uang, BI menarik uang-uang kertas atau uang logam yang sudah lusuh atau rusak dari peredagannya," katanya.
Sedangkan tahap pemusnahan kata dia, BI memusnahkan uang yang telah ditarik dari peredarannya setelah memastikan nilai nominal dari uang ditarik tersebut.