Kendari (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan Kendari bersinergi dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada para amil zakat dan mustahik di Sultra.
Kepala Baznas Sultra Punardin di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Biro Kesejahteraan Provinsi Sultra.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para imam masjid sebagai salah satu bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi tokoh keagamaan.
“Tahun ini Baznas Sultra memprogramkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk imam masjid," katanya.
Kepala Biro Kesejahteraan Provinsi Sultra Saido Bonsai menjelaskan pertemuan tersebut bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja rentan, seperti imam masjid, dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan bentuk perlindungan dasar yang sangat penting ketika terjadi musibah atau risiko, keluarga tidak dibiarkan menanggung sendiri tetapi mendapatkan perlindungan yang layak dan bermartabat," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Gatot Prabowo mengungkapkan apresiasi atas sinergi bersama Baznas Sulawesi Tenggara dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi semua pekerja, baik formal maupun informal, termasuk amil zakat, mustahik, maupun profesi keagamaan lainnya.
"Dengan perlindungan ini, diharapkan pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, tanpa perlu khawatir akan risiko yang mungkin terjadi," katanya.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Baznas Provinsi Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan.

