Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sedang menyusun peraturan wali kota untuk pengelolaan sarana wisata atau sarana bermain "flying fox" di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Puuwatu (TPAS-Puuwatu).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari Tin Farida di Kendari, Minggu, mengatakan setelah diresmikan beberapa minggu lalu, sarana bermain tersebut langsung banyak diminati pengunjung.
"Karena itu harus ada regulasi sebagai dasar pengelolaan dan dasar penunjukan pengelola karena akan berimplikasi pada pendapatan daerah melalui retribusi," katanya.
Saat ini, kata Tin Farida, pelayanan wahana bermain itu hanya dibuka pada Sabtu dan Minggu, dan pengelola sementara adalah rekanan yang sudah mengerjakan proyek itu.
"Terpaksa kami subsidi untuk membayar jasa pengelola karena kami belum bisa menarik retribusi pengguna sarana bermain tersebut," katanya.
Pemerintah Kota Kendari akan terus menambah sarana wisata atau sarana bermain di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Puuwatu sebagai salah satu upaya menjadikan kawasan itu sebagai kawasan wisata dan kawasan edukasi
"Wali kota sudah perintahkan kepada kami untuk membangun satu unit sarana `flying fox` yang lebih ekstrem lagi dan lebih panjang dari yang ada saat ini," katanya.
Pihaknya akan terus mengembangkan TPAS Puuwatu dengan berbagai inovasi agar warga lebih tertarik untuk berkunjung.
"Sekarang kami sudah bisa mengubah stigma masyarakat bahwa tempat sampah itu identik dengan bau busuk dan kumuh, tetapi di kawasan ini bisa kita lihat sendiri seperti kawasan taman wisata," katanya.