Kendari (Antara News) - Kementerian Sosial (Kemensos) mengucurkan dana kompensasi bagi 4.203 pengungsi eks Provinsi Timor Timur (Timtim) yang saat ini bermukim di Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sultra Iskandar di Kendari, Sabtu mengatakan Kemensos mengucurkan dana kompensasi bagi para pengungsi korban jajak pendapat Timtim tersebut melalui Bank Negara Indonesia atau BNI di setiap kabupaten dan kota.
"Setiap kepala keluarga pengungsi Timtim diberikan dana bantuan kompesansi sebesar Rp10 juta," katanya.
Iskandar tidak merinci jumlah pengungsi Timtim di setiap kabupaten dan kota di Sultra yang akan menerima bantuan dana kompensasi tersebut.
Ia hanya mengatakan pengungsi korban jajak pendapat yang akan menerima dana bantuan tersebut tersebar di 12 kabupaten dan dua kota se Sultra.
"Para pengungsi yang berhak menerima bantuan dana kompensasi itu, diverifikasi langsung oleh pihak Kemensos sebagai pemberi dana bantuan," katanya.
Menurut dia, jumlah pengungsi korban jajak pendapat Timtim yang didata Dinas Sosial Sultra sebanyak 6.000 lebih.
Namun, setelah data tersebut diverifikasi oleh pihak Kemensos kata dia, jumlahnya berkurang menjadi 4.203 kepala keluarga.
"Hanya sebanyak 4.203 kepala keluarga itu yang dinilai layak menerima bantuan dana kompensasi oleh pihak Kemensos," katanya.