Kendari (Antara News) - DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta penanganan warga eks Timor Timur (Timtim) agar tidak hanya dibebankan pemerintah provinsi setempat, namun harus melibatkan pemerintah pusat.
"14 ribu jiwa warga eks Timtim yang sudah hampir dua bulan bertahan di aula Dinas Sosial Sultra perlu penanganan lanjutan yang itu menjadi porsi pemerintah pusat," kata Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo Kamis.
Oleh karena itu, kata politisi PKS Sultra itu, pihaknya berharap dalam waktu tidak lama ada mediasi ke pusat terkait tuntutan mengenai sisa dana kompensasi yang belum terealisasi hingga saat ini.
Warga eks Timtim yang jumlahnya lebih dari 14 ribu kepala keluarga itu masih bertahan di aula Dinas Sosial Provinsi Sultra. Mereka menuntut sisa dana kompensasi segera diberikan kepada mereka.
Sebelumnya, Ketua Forum Solidaritas Eks Pengungsi Timtim Masyarakat Sultra Arsyid Arsyad, menuturkan, jika pemerintah pusat, sudah memberikan informasi jelas mengenai hasil verifikasi data sesuai rekomendasi Gubernur Sultra, seluruh warga eks pengungsi timor-timur di sultra, akan menarik diri untuk meninggalkan aula Dinas Sosial setempat.
Ia mengatakan, sisa dana kompensasi yang dituntut warga eks pengungsi Timtim kepada pemerintah pusat itu sebesar Rp50 juta per kepala keluarga.
"Kami tidak akan meninggalkan aula Dinas Sosial ini, sebelum tuntutan kami direalisasikan," ujar Arsyid Arsyad.
Arsyid menambahkan, sisa dana bantuan sosial tahun 2009 yang telah dikembalikan ke kas negara dan harus dibayarkan yakni sebesar Rp6,4 miliar lebih, untuk 14.125 kepala keluarga eks pengungsi Timtim.
Sebelumnya pada Juni 2015, Presiden Joko Widodo juga telah memutuskan untuk memberi bantuan kepada warga eks pengungsi Timtim sebesar Rp10 juta per kepala keluarga, yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tahun 2012, warga eks pengungsi Timtim di Sultra telah mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat masing-masing sebesar Rp5.000.000 per kepala keluarga. Namun Forum Solidaritas Eks Pengungsi Timor Timur tersebut masih menuntut sisa pembayaran itu karena belum seluruhnya mendapat bantuan itu.