Kendari (Antara News) - Pengungsi korban jajak pendapat eks Provinsi Timor Timur (Timtim) di Sulawesi Tenggara menuntut dana kompensasi lagi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp10 juta per kepala keluarga.
Para pengungsi menyampaikan tuntutan tersebut dengan cara menginap di aula kantor Dinas Sosial Provinsi Sultra di Kendari sejak tiga hari terakhir.
"Kami kembali bermalam di aula kantor Dinas Sosial ini, karena Kementerian Sosial hanya memberikan dana kompensasi bantuan pengungsi eks Timtim di Sultra kepada 4.000 kepala keluarga lebih," kata salah seorang pengsungsi Baharuddin di Kendari, Jumat.
Padahal kata dia, data pengungsi asal Timtim yang mengungsi di Sultra tahun 1999 yang tersebar di beberapa kabupaten di Sultra, jumlahnya mencapai kurang lebih 7.000 kepala keluarga.
"Masih ada kurang lebih 3.000-an kepala keluarga yang belum menerima dana kompensasi sebesar Rp10 juta dari Kementerian Sosial. Kementerian Sosial seharusnya menggunakan data pengungsi Timtim tahun 1999 dalam menyalurkan dana kompensasi bantuan sehingga seluruh keluarga pengungsi bisa kebagian dana bantuan," katanya.
Baharuddin bersama rekan-rekannya yang sudah dua malam tidur di aula kantor Dinas Sosial Sultra mengaku masih akan tersur bermalam di aula kantor tersebut sebelum ada kepastian dari Kementerian Sosial untuk memberikan dana bantuan kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga.
"Kami akan terus bermalam di aula kantor ini sampai pihak Kementerian Sosial menjawab tuntutan kami," kata Baharuddin.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial tahun ini mengucurkan dana kompensasi bantuan bagi 4.203 kepala keluarga pengungsi korban jajag pendapat eks provinsi Timtim di Sultra sebesar Rp10 juta per kepala keluarga.
Para keluarga pengungsi penerima bantuan yang tersebar di 12 kabupaten dan dua kota, telah mencairkan uangnya melalui Bank Negara Indonesia atau BNI di setiap kabupaten dan kota awal November 2016.