Jakarta (Antara News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana narkoba alirannya di sembilan negara.
"Nilai uang TPPU sebesar Rp3,6 triliun, sebesar Rp2,7 triliun adalah hasil bisnis narkoba ada di luar negeri dan itu kita tidaklanjuti," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Senin.
Penelusuran TPPU tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti, katanya.
"Uang itu ada di luar negeri kan ada prosedurnya, ini yang punya prosedur akan kita minta pertanggungjawaban. Oleh sebab itu saya tidak umumkan sekarang, tapi intinya secara utuh itu sudah bisa kita ungkap," kata Buwas.
Kasus TPPU tersebut terungkap, setelah ditangkapnya dua orang kasus narkoba. Berdasarkan penelusuran PPATK ditemukan lima orang terkait dengan TPPU dari hasil tindak pidana narkoba, katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan ada sekitar 30 bank di Indonesia yang digunakan pelaku TPPU untuk menaruh uang ke luar negeri.
"Ada bank swasta dan bank negeri. Dan salah satu negara tempat parkirnya uang hasil tindak pidana TPPU yakni China," kata Arman.
Bahkan ada salah satu negara yang uang dari hasil tindak pidana narkoba yang masuk ranah TPPU nilai uangnya sangat besar. Dari Rp3,6 triliun tersebut, sebesar Rp2,7 triliun dari bisnis narkoba sedangnya sisanya dengam cara legal dan bisnis judi online, katanya.
"Ada salah satu negara nilai uang dari TPPU hasil narkoba sebesar Rp1,3 triliun," kata Arman.
Namun dia enggan menyebutkan dengan pasti negara mana yang dimaksud tersebut.