London (Antara News) - Lebih dari 100 warga dan Diaspora Indonesia di Belgia mengikuti sosialisasi kebijakan Pemerintah tentang Amnesti Pajak yang diselenggarakan oleh KBRI Brussel.
Keterangan pers Sekretaris Pertama Pensosbud KBRI Brussel, Ance Maylany Napitupulu kepada Antara London, Minggu mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi banyak pertanyaan warga dan diaspora Indonesia di Belgia terkait prosedur pengampunan pajak, demikian
Acara seminar yang diselenggarakan KBRI Brussel mengundang pembicara dari Tim Sosialisasi Amnesti Pajak dari Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, serta perwakilan Bank BNI di London.
Mewakili Dubes RI Brussel, Wakil Kepala Perwakilan RI Dupito Simamora menyampaikan penghargaan terhadap Tim Ditjen Pajak dan masyarakat Indonesia di Belgia untuk berdialog langsung dalam rangka mendukung kebijakan Pemri mengenai amnesti pajak.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan Ditjen Pajak menyampaikan paparan mengenai latar belakang, definisi, persyaratan hingga prosedur pelaksanaan amnesti pajak.
Amnesti pajak didasarkan pada azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.
Ditekankan bahwa walaupun mengikuti amnesti pajak adalah hak setiap wajib pajak, namun partisipasi wajib pajak sangat diharapkan untuk sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Hadir juga sebagai pembicara wakil dari Bank BNI London yang menyampaikan prosedur repatriasi aset, serta berbagai alternatif pilihan instrument investasi dana repatriasi.
Bank BNI bersama dengan Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN tergabung dalam Himpunan Perbankan Negara (Himbara) bersinergi dengan bank dan manajer investasi BUMN dalam mendukung program amnesti pajak, serta bertindak bersama dengan Dirjen Pajak membantu wajib pajak untuk pelaporan pajak.
Bank BNI menjadi salah satu Bank yang memiliki cakupan lebih luas dari bank lainnya dalam proses amnesti pajak ini yaitu meliputi Singapura, Hongkong, Tokyo, Osaka, London, New York, Seoul dan Yangoon. Untuk Bank BRI di Singapura, Hongkong, NY, Cayman Island.
Sementara Bank Mandiri di Singapura, Hongkong, Shanghai, Cayman island, Kuala Lumpur, London, Dili sedangkan Bank BTN tidak memiliki lingkup di luar negeri.
Dari diskusi dengan peserta sosialisasi, hal-hal yang menjadi concern warga adalah akses pembuatan NPWP, pelaporan dan perbaikan SPT yang diharapkan dapat dilakukan secara mudah melalui online maupun melalui perwakilan Dirjen Pajak dan BNI di London.
Hal-hal kasuistis disampaikan juga yang sifatnya klarifikasi pengenaan pajak terhadap wajib pajak, objek pajak dan sumber penghasilan.
Umumnya para WNI di Belgia terdiri atas profesional yang bekerja di perusahaan asing di Belgia dan yang menikah dengan warga setempat pasangan kawin campur.
Pertimbangan mengenai repatriasi dana juga mejadi concern penting dan dinilai bahwa hal tersebut memang bersifat sukarela dan seringkali saangat mempertimbangkan nilai ekonomis (terkait dengan nilai tukar mata uang).
Untuk berbagai warga yang belum memiliki NPWP, hal ini juga dapat difasilitasi oleh tim Dirjen pajak maupun secara online.
Pihak Dirjen Pajak dan BNI telah menyampaikan kontak langsung untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh warga untuk melakukan proses amnesti.