Kendari (Antara News) - Sebanyak 24 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari kehilangan tempat tinggal karena rumah mereka dibongkar paksa dari tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis.
Aktivitas pembongkaran rumah warga tersebut tanpa perlawanan, setelah juru sita dengan pengawalan ratusan aparat berseragam lengkap mengawal proses jalannya eksekusi lahan dengan mengerahkan dua alat berat di lokasi itu.
Pantauan Antara di lokasi, eksekusi lahan seluas kurang lebih 17 ribu meter persegi itu berjalan aman karena tak satupun warga yang melakukan perlawanan.
Namun demikian sejumlah warga yang dibongkar rumahnya itu tetap bersikeras tidak menerima eksekusi itu karena dianggap begitu mendadak tanpa pemberitahuan dari pemilik lahan.
"Bayangkan pak, kami baru diberitahu kemarin (31/9), sementara eksekusi hari ini. Akibatnya kami tidak sempat lagi untuk melakukan pembongkaran dan menyelamatkan bahan bangunan yang masih bisa diselamatkan," ujar Ny Murni, salah satu warga yang mengaku sudah lima tahun tinggal di wilayah itu.
Hal senada diungkapkan Alang, salah seorang warga sekitar mengungkapkan, eksekusi tersebut terkesan terburu-buru dan menyalahi mekanisme.
Ia mengatakan, seharusnya rekan-rekannya yang menjadi korban penggusuran tersebut baru menerima informasi terkait eksekusi itu beberapa hari lalu.
"Masa kami tidak diberikan kesempatan untuk membongkar rumah sendiri, padahal kayu, seng dan dindingnya kan masih bisa digunakan untuk membangun kembali rumah," ujarnya.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Febri, yang ditemui di lokasi penggusuran mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengamanan terkait proses eksekusi lahan atas dasar perintah dari pihak Pengadilan Negeri dengan pemilik lahan bernama Aguswan, yang juga pemilik Swalayan Rabam Kota Kendari.
Ia mengatakan, proses eksekusi lahan sudah sesuai aturan, artinya bahwa dari pihak pemilik lahan bersama aparat sudah jauh-jauh hari menyampaikan warga untuk meninggalkan kawasan itu, namun tidak juga diindahkan.
Hingga berita ini dibuat, kawasan penggusuran di Kelurahan Bende atau kurang dari 500 meter dari Kantor LKBN Antara itu dinyatakan sudah selesai, meskipun warga pemilik kontrakan itu masih ada yang menyelamatkan sebagai bahan-bahan bangunan mereka seperti kayu/papan, seng barang-barang lainnya.