Kendari (Antara News) - Suasana haru dan derai air mata ikut mewarnai penyerahan surat keputusan pengurangan masa hukuman atau remisi bagi 814 nara pidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pantauan di Lapas Klas II A Kendari, Rabu, pihak keluarga narapidana berdatangan untuk bermaaf-maafan beberapa saat setelah usai menunaikan Shalat Idul Fitri.
Setelah memperoleh izin menemui keluarga mereka yang masih berada di luar blok tahanan karena baru saja menjalankan Shalat Idul Fitri suasana berubah menjadi haru disertai isak tangis.
Di Lapas Klas II A Kendari mendekam sejumlah mantan pejabat, antara lain, mantan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Prof Hana, mantan Sekretaris KPU Konawe Selatan Suparjo, 10 tersangka proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara dan mantan anggota DPRD Konawe Selatan karena terbukti korupsi.
"Setiap kesempatan kami datang menjenguk bapak. Mereka butuh dukungan moril keluarga, termasuk di hari yang berbahagia ini --Idul Fitri 1437 Hijriah--," kata St. Marni salah seorang keluarga narapidana.
Secara terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra, Muslim mengatakan dari 814 narapidana muslim yang memperoleh remisi Idul Fitri, tiga orang langsung bebas.
"Nara pidana yang memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain, menjalani dua pertiga massa hukuman dan dinilai taat selama masa penahanan," katanya.
Data Kemenkum dan HAM Sultra bahwa narapidana penerima remisi pada Lapas Klas II A Kendari sebanyak 242 orang, Lapas Klas II A Bau Bau 193 orang, Rutan Klas II A Kendari 84 orang, Rutan Klas II B Kolaka 87 orang, Rutan Klas II B Raha 74 orang dan Rutan Klas II B Unaaha sebanyak 132 orang.