Kendari (Antara News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memberlakukan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap mantan Bupati Konawe Utara AS (61) tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Joko Soesilo di Kendari, Rabu, mengatakan status cekal sejak Februari 2016 tidak dicabut karena dikhawatirkan tersangka bepergian ke luar negeri tanpa sepengetahuan penyidik yang dapat berakibat mempersulit penyidikan.
"Penyidik mengharuskan tersangka wajib lapor dua kali seminggu untuk memastikan yang bersangkutan tidak berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Sultra," kata Kajati Sultra.
Hukum acara mengatur dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka korupsi dengan menjunjung tinggi alasan subyektif dan obyektif. "Tindakan hukum menahan tersangka atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kooperatif menjalani proses hukum menjadi alasan untuk tidak melakukan penahanan," katanya.
Berdasarkan laporan penyidik bahwa tersangka Bupati Konawe AS, telah mengembalikan uang kerugian negara Rp2,3 miliar saat memenuhi panggilan kedua.
Meskipun pengembalian tersebut atas inisiatif atau kesadaran yang bersangkutan namun dipastikan tidak akan menghapus perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan.
Bahkan, itikad baik tersebut menguntungkan penyidik karena dapat dirangkum dalam berita acara pemeriksaan sebagai bukti tambahan yang menguatkan tuduhan terjadinya pidana. "Sama sekali tidak akan menghentikan proses hukum. Juga pengembalian uang tidak akan menghapus pelanggaran hukum," katanya.
Mantan bupati Konawe Utara AS menjadi tersangka korupsi pekerjaan pembangunan kantor bupati tahap III tahun anggaran 2010 dan 2011.
Tersangka diduga menggunakan kewenangannya untuk menunjuk secara langsung kontraktor pembangunan kantor bupati tahap III tahun anggaran 2010 dan 2011.
Tersangka AS terlibat karena pekerjaan miliaran rupiah yang seharusnya melalui mekanisme lelang justru Bupati melakukan penunjukan langsung.
Proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara telah menyeret 10 orang tersangka, baik yang masih dalam proses penyidikan maupun sudah masuk persidangan di pengadilan.
Modus operandi yang menyeret tersangka ke proses hukum adalah penerimaan pembayaran pekerjaan hingga melebihi nilai kontrak proyek pembangunan tahap III Kantor Bupati Konawe Utara.