Kendari (Antara News) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) merampungkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan tahap III kantor Bupati Konawe Utara (Konut).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Ramel, SH, MH di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka Alm (49) dan Sam (51) beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa Penyidik Kejati Sultra telah menggiring kedua tersangka ke Kejari Unaaha karena kantor Bupati Konawe Utara masih dalam wilayah hukum Kejari Unaaha," kata Ramel.
Kedua tersangka yang didampingi penasehat hukum Ibrahim, SH komperatif menjalani pemeriksaan hingga pelimpahan berkas ke Kejari Unaaha.
Para tersangka yang dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dituduh merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar.
Tersangka Al (49) adalah mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan Tersangka Sam (51) masih menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Konawe Utara.
Modus operandi yang menyeret tersangka ke proses hukum adalah melakukan pembayaran pekerjaan hingga melebihi nilai kontrak proyek pembangunan tahap III Kantor Bupati Konawe Utara.
"Tentu yang berperan dalam kegiatan proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara lebih dari dua orang sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka," kata Ramel.