Jakarta (Antara News) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan kebijakan penggantian Kepala Kepolisian RI merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Kita lihat beberapa hari ke depan, saya tidak tahu nanti presiden, saya hanya sarankan ke presiden apa kajian kami," kata Luhut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.
Masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan selesai pada 24 Juli 2016 karena memasuki usia pensiun namun hingga saat ini pemerintah belum mengajukan nama calon kapolri kepada DPR RI.
DPR RI akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016.
Luhut mengatakan pihaknya hanya memberikan kajian terkait penggantian Kapolri tersebut, namun keputusan akhir ada pada Presiden Joko Widodo.