Jakarta (Antara News) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, menerima penghargaan International Women of Change dari United Nation (UN) Women.
Niken Widyastuti meraih penghargaan tersebut karena dinilai mampu menyelenggarakan acara siaran Perempuan di Pro3 Radio Republik Indonesia (RRI) saat menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik RRI.
Menurut keterangan pers yang diterima Antara, Kamis, penghargaan International Women of Change itu diberikan kepada para wanita yang dianggap memberikan kontribusi yang besar untuk perubahan.
Selain Niken, dua tokoh wanita yang dipilih dan dianggap memenuhi kriteria tersebut adalah Menteri Sosial Indonesia Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Diharapkan dengan adanya penghargaan ini akan banyak lagi perempuan-perempuan Indonesia yang dapat membuat perubahan ke arah yang lebih baik.
Penghargaan yang diterima ketiga tokoh perempuan nasional tersebut diberikan pada saat pelaksanaan Konsultasi Nasional 32 tahun CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) atau Konvensi Penghapusan Terhadap Segala Bentuk Diskrimanasi terhadap Perempuan di Hotel ShangriLa Jakarta, Rabu (11/5).
Tenaga Ahli bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar, dalam acara tersebut mengatakan terdapat kewajiban negara dalam mengimplementasikan prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
"Konvensi ini menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi perempuan adalah pelanggaran HAM. Termasuk juga di dalam keluarga untuk perempuan dan anak," katanya yang berbicara mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dia menyebut arah kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memerlukan waktu dua puluh tahun yang dimulai sejak 2005 hingga 2025 untuk mewujudkana kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan kelompok marjinal, dan perlindungan anak.
CEDAW adalah sebuah kesepakatan hak asasi internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.
Tugas utama Kementerian PPPA terhadap prinsip CEDAW adalah menyusun pedoman parameter yang dapat digunakan dalam prinsip CEDAW dan juga dapat digunakan sebagai punyusun perundang-undangan di daerah maupun pusat.
Salah satu tujuannya adalah menjaring publik yang lebih luas dan memajukan hak asasi pada perempuan. Selain itu juga menegaskan pentingnya pelaksanaan CEDAW dalam upaya pencapaian kesetaraan gender.