Baubau (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kota Baubau menangkap Muhammad Yunus Guzaziah, buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Bupati Bombana 2005 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Buronan ini pernah ditahan selama enam bulan, namun saat itu putusan tahap pertama bebas sehingga pada 2010 kami ajukan kasasi dan putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau Hendra Busrian di Baubau, Rabu.
Menurut Hendra, setelah putusan MA tersebut, pihaknya melakukan pencarian terhadap terpidana itu, namun selama enam tahun melakukan pelacakan keberadaan yang bersangkutan, akhirnya MYG berhasil diamankan di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (26/4).
"Kami juga pernah ke kediamannya di Bombana, namun terpidana tersebut sudah tidak tinggal di daerah itu sehingga kami terus melacak melalui informasi dari isterinya, sehingga kami berhasil menemukan keberadaannya di Makassar," ujarnya.
Menurut dia, dalam proses penangkapan terpidana itu, pihaknya didukung oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sulsel, sehingga lebih memudahkan dalam melakukan ekskusi terhadap buronan itu.
"Untuk sementara terpidana ini diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Makassar, dan juga kami masih menunggu petunjuk pimpinan kejaksaan, apakah akan dipulangkan ke Baubau atau tidak karena pertimbangan keamanan karena kalau kita membawa pulang ke Baubau dan jika melarikan diri, siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya.
Hendra mengatakan kasus proyek pembangunan Kantor Bupati Bombana sebesar Rp4 miliar labih yang dikerjakan PT Wira Buana Indah itu tidak hanya melibatkan terpidana MYG, tetapi pihaknya juga melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Bombana Atikurahman, Rossi Pimpi, Hasanuddin, dan Endang Kilat.
"Yang lain sudan mejalani. Sedangkan tersangka YG ini merupakan rekanan kontraktor pelaksana proyek itu yang dalam pengerjaannya ada kerugian negara sebesar Rp235 juta," ujarnya.