Baubau (Antara News) - Sebanyak 4.826 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Baubau kategori mandiri menunggak pembayaran iuran/premi kepesertaan.
"Kondisi itu akan merugikan peserta mandiri dan mengancam keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan," ujar Kepala Unit Bagian Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Kota Baubau, Andi Muhammad Fadli, di Baubau, Selasa.
Ia mengatakan, dari 11.890 kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan yang terdaftar, yang menunggak sebanyak 4.826 peserta tersebar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kota Baubau meliputi Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kabupaten Muna, Muna Barat, Wakatobi, dan Kabupaten Bombana.
Dikatakan, banyaknya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran tersebut dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar premi itu.
"Mereka (peserta mandiri-red) membayar iuran pada saat sakit saja, ketika kondisi sehat peserta malas membayar iuran itu, padahal dari iuran itulah sumber biaya pelayanan kesehatan ketika mereka sakit," katanya.
Dikatakan Andi Fadli, memang saat peserta mendaftar sebagai peserta BPJS tidak ada berupa berkas perjanjian tersendiri yang ditandatangani, namun hak dan kewajiban peserta langsung diberitahukan ketika ingin mendaftar dengan mengisi formulir dan ditandatangani oleh peserta tersebut.
"Padahal kalau lebih disiplin membayar iuran setiap bulannya akan jauh lebih ringan ketika menunggu pembayaran yang menumpuk, oleh karena itu peserta harus sadar bahwa program ini dibentuk bukan hanya kepentingan sesaat melainkan untuk selanjutnya," terangnya.
Kata dia,dalam pelayanan BPJS kesehatan itu berlaku secara komprehensif tidak memberatkan pesertanya akan besarnya iuran, apalagi peserta BPJS dalam memilih kelas iuran juga tidak memilih usia untuk mendapatkan pelayanan, meskipun dalam kondisi penyakit apapun yang dialami peserta.
Untuk itu dia berharap, peserta dapat menyelesaikan tunggakan iuran tersebut, karena program BPJS kesehatan tidak berlaku untuk sementara saja, tetapi berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat yang sehat.