Kolaka (Antara News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS) Kolaka terus melakukan sosialisasi berbagai manfaat dan kemudahaan bagi peserta program yang dilucurkan pemerintah itu kepada sejumlah perusahaan daerah (Perusda) setempat.
Staf BPJS Kesehatan Kolaka, Wawan di Kolaka, Jumat, mengatakan, BPJS Kesehatan menganut rujukan berjenjang karena peserta harus mengajukan rujukan ke pelayanan kesehatan pertama, yaitu Puskesmas, praktik dokter umum.
"Setelah itu melanjutkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, antara lain RSU, RS swasta dan balai kesehatan lainnya," kata Wawan saat melakukan sosialisasi ke Perusda Aneka Usaha Kabupaten Kolaka.
Mengenai tata cara pembayaran iuran BPJS, Wawan juga menyampaikan biaya iuran yg harus dipotong sekitar empat persen dari gaji yang dibayar oleh perusahaan dan 0,5 persen dari gaji yg dibayar oleh karyawan.
"Namun per tanggal 1 Juli 2015 besaran iuran akan bertambah yakni empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen ditanggung peserta BPJS," ungkapnya di hadapan para karyawan dan pimpinan direksi perusahaan daerah itu.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, lanjut dia, diharapkan karyawan dapat memahami proses pelayanan dan alur pelayanan BPJS kesehatan sesuai dgn ketentuan yang berlaku, sehingga karyawan tidak lagi kebingungan.
Sosialisasi yang dibuka Direktur Utama Perusda Aneka Usaha, Haning Abdullah didampingi Direktur Operasional, Muhtar Muis dan Sekretaris Perusahaan, Taufiq Edward menyampaikan terima kasih atas kunjungan BPJS kesehatan untuk memberikan sosialisasi program-programnya.
"Sosialisasi dari BPJS ini diharapkan para karyawan mendapat informasi terbaru tentang hak dan kewajibannya sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan," katanya.