Kendari (Antara News) - Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak calon TKI asal daerah itu yang ingin bekerja di luar negeri untuk meningkatkan keterampilan kerja.
Kepala LP3TKI Kendari, La Ode Askar di Kendari, Jumat mengatakan keterampilan kerja diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap TKI khususnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Banyak TKI yang bekerja disektor informal yang menerima kekerasan yang salahsatunya disebabkan karena tidak memiliki keahlian dan keterampilan kerja. Dengan memiliki keahlian kita harapkan kualitas tenaga kerja kita yang bekerja diluar negeri sebagai TKI dapat meningkat,"ujarnya.
Maka dari itu lanjutnya, sebelum pemberangkatan ke negara tujuan calon TKI harus dipastikan memiliki keahlian pada bidang pekerjaannya.
Sebab menurutnya, permasalahan TKI diakibatkan antara lain adalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, baik keterampilan berkomunikasi maupun keterampilan kerja sesuai jenis pekerjaannya.
Ia menambahkan, selain dituntut untuk memiliki keahlian para calon TKI juga diwajibkan untuk mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), agar memiliki pengetahuan akan hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan mereka hadapi saat berada dinegara tujuan.
Dalam PAP tersebut calon TKI akan diberikan materi berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan dan diberikan pengetahuan tentang perjanjian kerja dengan pihak penyalur TKI yang resmi.
"Itu semua merupakan wujud komiten dalam memberikan perlindungan bagi TKI dan sebagai upaya dalam mencegah pemberangkatan TKI ilegal serta untuk memudahkan penempatan dan pendataan bagi TKI, mengingat angka TKI yang bermasalah akibat kurang memiliki keahlian dan nonprosedural masih cukup tinggi,"ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu beruasa menekan jumlah TKI ilegal dengan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk TKI prosedural.
Dengan, melalui langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur yakni calon TKI mencari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang resmi, calon TKI mengikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/ Kota.