Kendari (Antara News) - Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima surat pengunduran diri dari anggota legislatif yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015.
"Surat pengunduran diri anggota DPRD yang akan maju sebagai kandidat bupati maupun wakil bupati, harus dilakukan secara resmi, terutama surat keputusan dari partai pengusung, untuk diajukan kepada gubernur dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri," Kata Sekretaris DPRD Sultra, Nasruan di Kendari, Jumat.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima satu orang pun surat pengunduran diri secara resmi dari anggota DPRD yang akan bertarung di bebebrapa daerah yang akan melakukan pilkada serentak tersebut.
Nasruan mengatakan, surat pengunduran diri dari anggota legislatif yang berniat maju pada pilkada serentak, belum diterima, baik dari secara pribadi anggota legislatif maupun dari partai pengusung.
Menurut Nasruan, meskipun ada isu beberapa anggota DPRD Sultra menyatakan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan legislatif untuk bertarung pada pilkada nanti, namun hal itu belum dianggap resmi, karena partai pengusungnya belum mengajukan surat pengunduran diri dari mereka.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Sultra, La Pili menyatakan dirinya telah menyampaikan secara tertulis kesediaan untuk mundur dari keanggotaan legislatif, dan dia akan mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Muna, berpasangan dengan LM Baharuddin sebagai calon petahana, yang kini masih menjabat Bupati Muna.
Anggota DPRD Sultra lainya, yang disebut-sebut bakal maju pada pilkada serentak pada Desember 2015, yakni Wakil Ketua DPRD Sultra Wahyu Ade Pratama dari Partai Golkar yang akan mencalonkan bupati Kolaka Timur, dan Muhammad Endang (Wakil Ketua DPRD Sultra dari Partai Demokrat) sebagai calon bupati Konawe Selatan.
Kemudian Surunuddin Dangga, anggota DPRD Sultra dari Partai Golkar juga mencalonkan diri pada pilkada Konawe Selatan dan LM Rusman Emba (anggota DPD RI Sultra) yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati Muna.
Pada 8 Juli 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah, harus mengundurkan diri. Atas keputusan MK tersebut, banyak anggota dewan mengurungkan niatnya untuk maju di pilkada.