Kendari (Antara News) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Pili, mengajukan surat pengunduran diri sebagai legislator ke DPRD Sultra, terkait pencalonannya pada pilkada mendatang.
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris DPRD Sultra, H Nasrun, di sekretariat dewan setempat di Kendari, Kamis.
"Pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sultra tersebut semata-mata memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan legislator mundur dari jabatannya bila maju dalam pilkada serentak Desember 2015," kata La Pili.
Surat pengunduran diri juga bertujuan memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon wakil bupati di Kabupaten Muna dalam pilkada mendatang.
"Artinya, saya tidak setengah-setengah menghadapi pilkada mendatang," kata La Pili yang merupakan kader PKS ini.
La Pili akan mendampingi Baharuddin yang merupakan calon petahana untuk maju bertarung pada Pilkada Muna.
Pasangan ini akan didukung oleh beberapa partai koalisi di antaranya PKS dan PAN, karena Baharuddin merupakan ketua DPD PAN Kabupaten Muna.