Oleh Sarjono
Kendari, 13/4 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut positif kebijakan pengalihan urusan pendidikan menengah setingkat SMU/SMK/MA sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"UU Nomor 23 bertujuan memaksimalkan program penyelenggaraan pendidikan pada setiap tingkatan," kata Gubernur Sultra Nur Alam di sela-sela kegiatan pemantauan ujian nasional di Kendari, Senin.
Nur Alam mengatakan,Provinsi Sultra pasti siap melaksanakan pengalihan tersebut karena perintah undang-undang, meski implementasinya baru akan dilakukan pada 2016.
"Saya sudah minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra untuk mendata sumber daya guru, tata usaha dan aset gedung serta sarana pendukung lingkup pendidikan SMU/SMK/MA untuk dilaporkan ke pemerintah pusat," kata Nur Alam didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Damsid.
UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa urusan pendidikan tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pendidikan Menengah setingkat SMU, MA serta SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sedangkan pengelolaan lembaga pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD), lembaga pendidikan non formal dilimpahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Regulasi penanganan pendidikan tingkat menengah yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Sultra diyakini akan sukses, kata Nur Alam.
Dia mengatakan, sumber pembiayaan pendidikan tingkat menengah yang akan mendorong sukses pelaksanaan pendidikan menengah, antara lain, bantuan operasional pendidikan (BOP) dan dana sertifikasi guru.
"Dinas Dikbud Sultra optimis akan lebih sukses mengelola pendidikan menengah karena semakin fokus," kata Kadis Dikbud Sultra, Damsid.