Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan menggelar rapat konsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang usulan pemekaran 10 desa di wilayah tersebut.
Anggota DPRD Buton Selatan La Witiri di Kendari, Sabtu, mengatakan pengusulan pemekaran desa bergulir saat Buton Selatan belum berstatus otonom dari kabupaten induk, Buton.
"Kabupaten induk, Buton sudah mempersiapkan pemekaran 35 desa namun belum kesampaian sudah terjadi pemisahan wilayah pemerintahan menjadi dua, yakni Buton Selatan dan Buton Tengah," kata La Witiri, politisi PAN usai mengikuti temu konsultasi di sekretariat Provinsi Sultra.
Setelah terbentuk daerah otonom baru tercatat 10 dari 35 desa yang diusulkan mekar berada dalam wilayah pemerintahan Buton Selatan (Busel).
Rapat konsultasi dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sultra menyarankan pemerintah Kabupaten Buton Selatan memproses dan melengkapi persyaratan pemekaran desa dimaksud.
"Dokumen kelengkapan usul pemekaran dari kabupaten induk, Buton belum sampai di Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sultra. Maka diharapkan pemerintah Buton Selatan mengusulkan secara terpisah atau tersendiri," kata La Witiri yang juga mantan wartawan.
DPRD Buton Selatan menyikapi aspirasi rakyat tentang pemekaran wilayah tingkat desa dengan tujuan memperpendek rantai pelayanan masyarakat.
"Rakyat calon desa pemekaran mengharapkan segera terwujud agar pelayanan dan pemberdayaan kegiatan sosial kemasyarakatan lebih optimal," ujar La Witiri.