Jakarta (Antara News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan tiga daerah otonom baru, yakni Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat, akan diikutsertakan dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak gelombang kedua pada 2017.
Hal itu disebabkan ketiga daerah tersebut, berdasarkan undang-undang DOB-nya, baru dapat menggelar pemilihan kepala daerah pada 2016, sehingga tidak memungkinkan menganggarkan pilkada di Desember 2015.
"Kalau menurut UU DOB ketiga daerah tersebut, pilkada mereka paling cepat dua tahun setelah pembentukan baru bisa, dan itu jatuh temponya pada 23 Juli 2016. Maka, nanti mereka ikut pilkada serentak gelombang kedua di tahun 2017," kata Arief Budiman di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Pemerintah mencatat jumlah daerah yang harus mengikuti pilkada di 2015 sebanyak 204. Namun tiga daerah otonom baru di antaranya tidak menganggarkan dana pilkada serentak gelombang pertama.
Pengaturan itu pula yang menyebabkan ketiga daerah tersebut tidak mempersiapkan diri dengan menyusun anggaran pilkada untuk 2015.
"Itu mungkin yang menyebabkan mereka tidak mau menganggarkan untuk pilkada 2015. Saat itu, alasan mereka Perppu (Nomor 1 Tahun 2014) belum ada kejelasan menjadi UU. Sedangkan yang 201 daerah lainnya sudah menganggarkan," jelas Arief.
Komisioner Hadar Nafis Gumay menambahkan tumpang tindih pengaturan tersebut perlu dikoordinasikan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
"Di sini memang ada perbedaan pembacaan UU pembentukan daerah. Kemendagri pernah mengeluarkan surat bahwa 18 DOB, yang terdiri atas satu provinsi dan 17 kabupaten-kota, ikut dalam pilkada 2015. Itu makanya ketiga daerah tersebut menolak menyediakan dana pilkada," jelas Hadar.
Dengan demikian, daerah yang akan ikut pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak gelombang pertama sebanyak 268 daerah.
Daerah tersebut terdiri atas 201 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di sepanjang tahun 2015 dan 67 kepala daerah di semester pertama 2016.
Selanjutnya, pilkada serentak gelombang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2017 akan diikuti oleh 102 daerah yang terdiri atas delapan provinsi dan 94 kabupaten-kota.
Sedangkan gelombang ketiga dijadwalkan diikuti 171 daerah, yakni 17 provinsi dan 154 kabupaten-kota, pada Juni 2018.
Siklus pilkada serentak lima tahunan kembali dilakukan pada 2020, 2022 dan 2023, sebelum akhirnya pilkada serentak secara nasional digelar pada 2027.