Kendari (Antara News) - Sebanyak 15 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapak sanksi yang cukup berat dalam rangkaian upacara memperingati HUT Korpri ke 43 tahun 2014.
Gubernur Sultra Nur Alam, sesaat sebelum dibacakan surat keputusan pemecatan bagi 15 PNS Lingkup Provinsi Sultra itu, terlebih dahulu memimpin uapacara bendera yang digabung untuk tiga instansi yakni Hari Bakti PU ke-69, Hari Nusantara ke-14 dan Hari Korpri ke-43 tahun 2014 dilaksanakan di halaman kantor Gubernur Sultra, Rabu.
15 PNS yang mendapat sanksi berat itu meliputi lima orang dinyatakan dipecat secara tidak dengan hormat, dua orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang pembebasan jabatan dan sisanya penurunan pangkat setingkat lebih rendah dengan tiga tahun dan satu tahun.
PNS yang mendapat sanksi berat tersebut meliputi tujuh orang PNS yang bekerja di Dinas pendapatan Sultra, dua orang yang bekerja di RSU Provinsi, dua orang di BKD Provinsi dan masing-masing satu orang di Bappeda dan Kesbang.
Menurut gubernur, pemecatan atas PNS tersebut merupakan kerja keras dari aparat pengawas yang tugasnya memang melakukan pengawasan terhadap kinerja bagi setiap pegawai negeri sipil yang dinilai tidak melakukan tugas dengan baik.
"Saya memberi apresiasi kepada tim pengawas yang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Ini artinya bahwa diantara ada 7000 PNS dilingkup Pemprov itu ternyata ada beberapa orang yang memang sudah bertahun-tahun tidak masuk kantor," ujaranya yang didampingi Sekda Provinsi Lukman Abunawas.
Ia mengaatakan, sejak dirinya menjadi gubernur yang sudah memasuki 6 tahun sembilan bulan baru kali ini melakukan pemecatan PNS. Itu pun dilakukan karena PNS yang terkena sanksi itu sudah tidak bisa lagi ditoleransi.
"Pemberian sanksi ini berupa pemecatan dan lainnya merupakan efek jera bagi seluruh PNS yang akan berbuat seperti itu, Sebab untuk menjadi seorang PNS tidak gampang dan memerlukan perjuanagn berat," ujaranya.
Apalagi dalam kondisi seperti saat ini, untuk menjadi PNS sangat ketat persaingan bila dibanding dengan beberap tahun silam.
Untuk itu kata gubernur Nur Alam, dengan adanya kasus pemecatan di akhir tahun 2014 ini akan memberi `worning` bagi seluruh PNS bahwa menjadi abdi negara dan abdi masyarakat itu tidak boleh lagi bermain-main dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan.
Usai memperingati upacara bendera, gubernur Sultra menyematkan penghargaan berupa tanda jasa bagi sejumlah PNS yang dinilai telah berjasa dan bekerja sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang.
Berita Terkait
Inspektorat Baubau pastikan beri sanksi ASN jika layanan pemerintahan terbukti pungli
Kamis, 7 Desember 2023 19:18
MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi
Selasa, 7 November 2023 23:22
PJ Gubernur Sultra: perusahaan abai jaminan sosial ketenagakerjaan terancam sanksi pidana
Senin, 6 November 2023 14:20
Pelanggaran disiplin, 25 personel Polresta Mamuju diberi sanksi
Rabu, 27 September 2023 20:21
Ini sanksi untuk ASN yang tak netral jelang pemilu
Kamis, 21 September 2023 19:52
OJK berikan sanksi 34 fintech P2P lending selama Agustus 2023
Selasa, 5 September 2023 12:34
Pemkot Kendari berikan sanksi 36 camat dan lurah karena absen upacara
Senin, 21 Agustus 2023 16:13
Pemkot Kendari berikan sanksi tegas kepada pelanggar tata ruang
Kamis, 10 Agustus 2023 14:21