“Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai peraturan wali kota (perwali) tentang sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang,” kata Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa di lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto tersebut merupakan kawasan ruang terbuka hijau atau RTH, baik secara rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).
“Berbicara soal ruang terbuka hijau tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan ini kepada semua warga masyarakat sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari Hasman Dani membeberkan bahwa sebagai penegak peraturan daerah (Perda), pihaknya akan serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja, rutin melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan ruang terbuka hijau, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ujar Hasman.
Hasman Dani juga menambahkan selain di kawasan RTH, Trantibum Satpol PP Kota Kendari akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar dan menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha mereka.
“Kami berharap masyarakat yang mau berusaha patuh, taat dan tertib pada aturan yang berlaku, sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah. Kami lakukan ini demi menciptakan suasana kota Kendari yang indah, asri, bersih dan tertib tentunya,” katanya.
Segel Sejumlah Bangunan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel sejumlah bangunan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), khususnya bangunan liar yang berada di Jalan Zainal Arifin Sugianto, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyegelan yang dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) gabungan dari pemerintah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari itu dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari Amir Hasan, di Kendari, Jumat.
Amir mengatakan pelaksanaan penyegelan tersebut merupakan salah satu tahapan yang telah disepakati oleh tim Satgas untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan masyarakat yang membangun atau menggunakan ruang terbuka hijau di sepanjang salah satu jalan poros utama di ibu Kota Provinsi Sultra itu.
"Jadi setelah sepekan masih tidak mengindahkan penyegelan ini dan masih melakukan aktivitas maka selanjutnya akan dilakukan penyidikan. Dan apabila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri maka kita akan melakukan tindakan pembongkaran secara paksa," tutur Amir.
Ia juga menyebut pelaksanaan penyegelan yang dilakukan hari ini (Jumat) berjalan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pemilik lahan atau bangunan sebab masyarakat yang berada di lokasi tersebut telah mengerti dan memahami serta mengakui kesalahan mereka.
"Alhamdulillah dari hasil pertemuan mereka sudah disepakati hari ini untuk dilakukan penyegelan sesuai tahapan dan akan kami tindak lanjuti dengan pertemuan intensif lagi kepada pemilik lahan dan juga penyewa lahan," ujarnya
Salah seorang warga pemilik bangunan yang disegel itu (tidak menyebutkan namanya) menyatakan pasrah atas tindakan yang dilakukan tim Satgas gabungan Pemkot Kendari itu.
"Kami tidak bisa berbuat banyak karena memang saat mendirikan bangunan di kawasan ini sifatnya sementara, sehingga kapan pun dibutuhkan pemerintah harus kita turuti," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Kendari segel sejumlah bangunan yang ada di kawasan ruang terbuka hijau