Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta semua perusahaan di kota itu untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor:24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2013 mengenai perubahan peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kendari, Hamsir Madjid, di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, program BPJS bertujuan memberikan jaminan kepada tenaga kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan program pensiun.
Dengan jaminan tersebut kata Hamsir, karyawan bisa tenang dan lebih fokus untuk bekerja memajukan perusahaan.
"Untuk menjudi peserta BPJS ketenagakerjaan, mereka bisa mendaftarkan diri di Kantor BPJS ketenagakerjaan Kendari," ujarnya.
Disebutkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan program pensiun.
"Perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban, akan terkena sanksi administrasi, berupa teguran tertulis dan sanksi pidana paling lama delapan tahun penjara dan perdata paling banyak Rp1 miliar," katanya