Raha (Antara News) - Aparat Polres Kabupaten Muna mengawasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) disalurkan kepada kendaraan yang memodifikasi tangki bahan bakarnya.
"Kami menempatkan 36 personel polisi di tiga SPBU yang beroperasi di Muna untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi hal yang merugikan, baik keselamatan jiwa maupun kerugian material," kata Kapolres Muna, AKBP Sempana Sitepu di Raha, Selasa.
Sempana menjelaskan, tiga SPBU yang beroperasi di Kabupaten yakni SPBU PT Rapesa diawasi oleh 16 aparat polisi, SPBU Satria Rusa 14 polisi dan SPBU Tongkuno enam polisi.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga terus melakukan penjagaan ketat kepada sejumlah kendaraan, terutam penggunaan BBM jenis solar agar tidak terjadi antrean yang berkepanjangan.
"Jumlah SPBU yang beroperasi di daerah ini hanya tiga SPBU, di antaranya dua SPBU di wilayah kota, yakni PT Rapesa dan Satria Rusa, dan satu SPBU di luar kota di Kecamatan Tongkuno, seharusnya tidak ada antrean kendaraan, kalau penyaluran BBM itu dilakukan dengan baik," kata Sempana.
Ia mengatakan, pihaknya menyebar aparat polisi tersebut untuk mengantisipasi dugaan penggelapan bahan bakar karena kenyataan hampir setiap terjadi antrean kendaraan di SPBU tersebut.
"Sejauh ini dugaan penggelapan bahan bakar yang dilakukan oleh oknum belum ada yang ditemukan, oleh karena itu, upaya pengamanan terus ditingkatkan," ujarnya.
Menurut dia, pihak kepolisian siap memproses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan ada oknum yang sengaja melakukan penggelapan bahan bakar tersebut.
"Bagi pihak siapapun oknum, kelompok atau badan usaha yang berbuat melanggar terhadap penyalahgunaan BBM ini bisa dijerat dengan hukuman pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," ujar Kapolres Muna.