Makassar (Antara News) - Dewan Pers menggelar sosialisasi panduan dan kuesioner Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada jurnalis, mahasiswa dan Humas instansi pemerintah di Makassar.
"Pembahasan dan uji coba IKP sudah dilakukan dalam tiga tahun terakhir, karena itu kami terus berusaha agar dapat mewujudkan IKP ini mengingat hal tersebut sangat penting," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers M Ridho Eisy di Makassar, Selasa.
Selama ini isu kebebasan pers belum dianggap penting, termasuk situasi kebebasan pers dan hambatan terhadap akses/penyebaran informasi di luar prinsip dan norma belum dianggap penting untuk dilaporkan dalam UPR di persidangan internasional.
Dia mengatakan, harus disadari bahwa kemerdekaan pers bukan hanya bagian dari HAM tetapi bahkan menjadi fondasi ditegakkannya HAM lainnya.
"Karena itu, perlu menggunakan indeks sehingga ada ukuran untuk mengambil kebijakan atau tindakan yang lebih cepat," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pers tengah menyusul IKP yang saat ini sudah sekitar 80 persen. Dengan IKP tersebut juga dapat mengetahui tingkat akses wartawan terhadap sumber berita ataupun kejadian.
Dengan IKP itu, lanjut dia, dapat menggammbarkan fenomena abstrak menjadi konkrit dengan kuantifikasi/ angka tertentu. IKP sendiri itu penting menuju perspektif HAM, karena dapat melihat kondisi di suatu daerah, sekaligus memantau pelaksanaan instrumen HAM.
"Selain itu, bermanfaat bagi pemerintah untuk menilai kemajuan yang dicapai, termasuk menjadi alat bantu merumuskan kebijakan-kebijakan program publik yang akan dicapai," katanya.
Menurut Ridho, IKP juga dapat menjadi alat motivasi yang memberikan sistem peringatan dini, membeberkan isu atau masalah yang selama ini diabaikan atau secara sengaja disembunyikan. IKP juga memberikan referensi yang baik untuk terus memperbaiki kondisi yang ada.
Penyusunan IKP akan dilakukan pada 2015 dengan mengamil data sepanjang kejadian dan peristiwa 2014. IKP akan merekam kejadian atau peristiwa di 33 provinsi di Indonesia.