Kendari, (Antara News) - Lembaga bantuan hukum Kendari menggelar diskusi dan bedah kasus terkait hotel Clarion Kendari yang tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) sebagai salah satu syarat mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB)
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku, di Kendari, Jumat mengatakan undang-undang mewajibkan agar setiap usaha atau kegiatan harus memiliki Amdal, sebagai mana yang diatur dalam UU no 32 tahun 2009 pasal 109.
"Aspek yang termuat dalam peraturan tersebut adalah adanya pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen Amdal harus dimiliki sebelum melakukan aktifitas usaha atau kegiatan pembangunan sebab dokumen amdal merupakan salah satu syarat mendapatkan IMB dan realitasnya bahwa hotel Clarion Kendari tidak memiliki dokumen Amdal tetapi tetap melakukan aktifitas pembangunan fisik.
Ditempat yang sama General manager hotel Clarion Kendari Arif Setiawan mengatakan pihaknya telah berusaha untuk melengkapi izin dan mengikuti sesuai arahan oleh pemerintah.
"Proses pembangunan terus kami lakukan karena tidak pernah mendapatkan teguran dari pemerintah, sehingga kami berpikir bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan peraturan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada saat pembangunan hotel Clarion Kendari di tahun 2013 dokumen amdal masih dalam proses pengurusan dan dokumen itu telah terbit 2 april 2014 dan yang memiliki wewenang terhadap pengerjaan itu adalah PT. Fajar Phinisi.
Direktur eksekutif daerah wahana lingkungan hidup (Walhi) Sultra kisran Makati di tempat yang sama mengatakan diskusi ini digelar berdasarkan fakta yang terjadi yakni bagaimana mungkin pengerjaan fisik dilakukan tanpa mengantongi dokumen amdal.
"Saya konsisten untuk terus mengawal proses hukum kasus ini karena nyata telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Kisran.
Ia menambahkan Kasus itu akan menjadi pintu untuk mengungkap kasus serupa karena menurutnya masih banyak usaha perhotelan yang belum memiliki amdal.
Kegiatan diskusi dan bedah kasus yang diselenggarakan oleh LBH Kendari itu dihadiri oleh akademisi dai Universitas Halu Oleo, ORI perwakilan Sultra, perhimpunan pengusaha perhotelan sultra, manajemen hotel clarion, Walhi dan awak media baik cetak maupun elektronik.