Andoolo, (Antara News) - Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan (Konsel), Saf dan Bendahara Pembantu Aid dilaporkan ke kepolisian dugaan penggelapan pajak sertifikasi guru selama tiga triwulan dengan besaran Rp3,804 miliar.
Kepala Bagian Hukum Setda Konsel, Pujiono SH, MH di Andoolo, Konsel, Senin, mengatakan, pemerintah daerah melaporkan bendahara Saf dan bendahara penbantu Aid karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan inspektorat.
Saf bersama Aid dilaporkan setelah pemerintah setempat menerima surat dari Kementerian Keuangan Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sultra tertanggal 15 April 2014 yang ditanda tangani Kepala Kantor Pajak Wilayah Sultra, Muh Naya.
Dirjen Pajak Wilayah Sultra menyebutkan, dana pajak sertfikasi guru sebanyak 1.086 orang selama tiga triwulan tidak masuk dalam kas negara.
Triwulan I sebesar Rp1,25 miliar, Triwulan II sebesar Rp1,28 miliar dan Triwulan III sebesar Rp1,26 miliar dengan Total Rp3,804 miliar.
Pembayaran dilakukan pada kantor Pos Kendari namun resi pembayaran tidak standar sebagaimana diterbitkan kantor Pos setempat.
"Tujuh lembar SSP setelah disesuaikan dengan MPN (Modul Penerimaan Negara) tidak ada kesesuaian data. Jadi dana tersebut tidak masuk dalam kas negara," kata Kepala Inspektorat Konsel Sahrin Saudale, kemarin.
Menurut Sahrin, temuan adanya dana sertifikasi yang tidak masuk ke kas negara disampaikan oleh BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan masing-masing Satker.
Setelah adanya temuan tersebut, Bendahara Dinas Pendidikan Kebudayaan Konsel Saf dipanggil untuk mengklarifikasinya. Jawabannya saat itu bahwa dana tersebut setiap triwulannya telah disetorkan di Kantor Pos Kendari.
Pertemuan dengan pihak Kantor Pos Kendari dipimpin Wakil Bupati Konsel Sutoardjo Pondiu bersama BPK dan Kepala Dinas Pendidikan Wallam.
Terungkap bahwa model pembayaran yang dilakukan oleh Saf melalui pihak ketiga untuk selanjutnya sampai kepada pegawai Pos atas nama Aminuddin.
Saat klarifikasi, ternyata Saf dan Aminuddin tidak pernah bertemu, tetapi melalui pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang mengambil uang dari Saf dan menyerahkan ke Aminuddin untuk selanjutnya dibuatkan resi pembayaran.
Saat pertemuan itu, Saf dan Aminuddin mengakui hal itu. Selanjutnya keduanya bersedia mengembalikkan dana sertifikasi guru untuk dimasukkan ke kas negara.
Pegawai Pos atas nama Aminuddin sudah mengembalikkan sebesar Rp1,2 miliar, sementara Saf yang janjinya akan mengembalikan Rp701 juta hingga pada tanggal 30 April 2014 belum mengembalikan.
Pertanyaannya masih ada dana lain sebesar Rp1,9 miliar yang masih kabur. Inilah yang akan dicari oleh Polisi, siapa ini pihak ketiga yang menjembatani antara Saf dan Aminuddin," kata Sahrin yang juga mantan asisten I Setda Konsel itu.
Sementara Kapolres Konsel, AKBP Aksin melalui Kasubag Humas AKP Ares Lakalau membenarkan adanya laporan Pemda Konsel melalui pelapor Kabag Hukum Pemda Konsel Pujiono SH, MH dengan Laporan Polisi Nomor Lp/62/IV/2014 SPK tanggal 20 April 2014 telah diproses.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, baik pelapor, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya baru akan memanggil terlapor atas nama Saf dan Aid," kata Ares.
Menurut dia pemeriksaan dugaan penggelapan dana pajak sertifikasi guru di Konsel akan diekspos dalam dua hari ke depan.
"Belum dinyatakan adanya tersangka, karena terlapor belum dilakukan pemeriksaan. Insyah Allah dalam dua hari ke depan sudah ada kesimpulan dari penyidik," ucapnya.