Andoolo, (Antara News) - Kalangan DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyayangkan kasus dugaan penggelapan dana pajak sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Irham Kalenggo di Andoolo, Selasa mengatakan praktik penggelapan pajak yang terjadi pada kalangan birokrasi mengisyaratkan buruknya moral pengelola uang negara.
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada lingkup birokrasi sudah diberikan imbalan oleh negara. Mesti mereka tidak tergiur uang miliaran rupiah hingga melakukan penggelapan," kata Irham politisi Partai Golkar.
Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Safaruddin dan Bendahara Pembantu Aidin dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan pajak sertifikasi guru selama tiga triwulan dengan besaran Rp3,804 miliar.
Kepala Bagian Hukum Setda Konsel, Pujiono mengatakan, pemerintah daerah melaporkan bendahara Safaruddin dan bendahara pembantu Aidin karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan inspektorat.
Dirjen Pajak Wilayah Sultra menyebutkan, dana pajak sertfikasi guru sebanyak 1.086 orang selama tiga triwulan tidak masuk dalam kas negara.
Pembayaran dilakukan pada kantor Pos Kendari, namun resi pembayaran tidak standar sebagaimana diterbitkan kantor Pos setempat.
"Tujuh lembar SSP setelah disesuaikan dengan MPN (Modul Penerimaan Negara) tidak ada kesesuaian data. Jadi dana tersebut tidak masuk dalam kas negara," kata Kepala Inspektorat Konsel Sahrin Saudale.
Pegawai Pos atas nama Aminuddin sudah mengembalikan sebesar Rp1,2 miliar, sementara Safarudin yang janjinya akan mengembalikan Rp701 juta hingga pada tanggal 30 April 2014, belum mengembalikan.
Pertanyaannya, masih ada dana lain sebesar Rp1,9 miliar yang masih kabur. Inilah yang akan dicari oleh polisi, siapa ini pihak ketiga yang menjembatani antara Saf dan Aminuddin, kata Sahrin yang juga mantan asisten I Setda Konsel itu.
Sementara Kapolres Konsel AKBP Aksin melalui Kasubag Humas AKP Ares Lakalau membenarkan adanya laporan Pemda Konsel melalui pelapor Kabag Hukum Pemda Konsel Pujiono SH, MH dengan Laporan Polisi Nomor Lp/62/IV/2014 SPK tanggal 20 April 2014 telah diproses.
Penyidik telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, baik pelapor, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya baru akan memanggil terlapor atas nama Saf dan Aid.
"Belum dinyatakan adanya tersangka, karena terlapor belum dilakukan pemeriksaan. Insya Allah dalam dua hari ke depan sudah ada kesimpulan dari penyidik," kata Kapolres Askin.