Kendari (Antara News) - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Linmas Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada mantan pejabat lingkup Pemprov Sultra agar mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini dikuasai.
"Kami meminta kepada mantan pejabat atau pejabat yang sudah pensiun agar legowo mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini belum dikembalikan," kata Kepala Badan Satpol PP dan Linmas Sultra, LM Rajiun, di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada mantan pejabat agar mengembalikan aset daerah yang bukan lagi miliknya karena tidak menduduki jabatan.
"Pendekatan persuasif kami lakukan untuk menghindari penarikan paksa karena kesannya tidak baik," katanya.
Menurut Rajiun, Satpol PP sifatnya hanya menjalankan perintah jika sudah ada perintah penarikan paksa dari badan pengelolaan aset dan keuangan daerah Sultra.
"Tugas kami jelas untuk mengamankan aset-aset daerah dari pihak-pihak tertentu yang ingin memilikinya yang tidak sesuai prosedural," katanya.
Aset yang masih banyak belum dikembalikan oleh mantan pejabat katanya, adalah kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
Kalau ingin memilikinya kata Rajiun, harus sesuai prosedural yakni mengurus administrsinya saat masih aktif sebagai pegawai negeri sipil.