Kendari (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait bantuan hukum.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Abdul Rahman Harun dan Kepala Kejati Sultra, Andi Abdul Karim, di Kendari, Rabu, dan dihadiri oleh Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Arif Budianto.
Arif Budianto mengatakan, melalui penandatangan ini bisa meningkatkan fungsi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
"Manfaat lain dari kerja sama ini dapat memberikan keamanan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih konsentrasi dan termotivasi dalam bekerja," katanya.
Kepala Kejati Sultra, Andi Abdul Karim mengatakan, maksud MoU ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan di Sultra terutama masalah perdata.
"Kejaksaan Tinggi memiliki salah satu tugas sebagai pengacara negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Tetapi yang diwakili hanya lembaga BPJS Ketenagakerjaan, bukan oknum BPJS," katanya.
Abdul Karim berharap, dengan kerjasama dan bantuan perlindungan hukum yang diberikan tersebut, BPJS bisa lebih konsen dalam memberikan kontribusi layanan kepada masyarakat.
MoU tersebut berlangsung selama dua tahun dan akan dilakukan perpanjangan kembali.