Kendari, Antara Sultra - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari, menggelar rapat evaluasi kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, Kamis.
Rapat yang dihadiri 20 orang karyawan perwakilan dan BPJS Ketenagakerjaan Kendari dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara yang membahas tentang 24 perusahaan yang telah di-SKK dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Januari 2017.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Kamari, SH mengatakan, dari 24 perusahaan yang diserahkan terbagi dalam dua kategori yaitu perusahaan menunggak iuran sebanyak 22 perusahaan dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS TK) sebanyak 2 perusahaan telah di SKK (surat kuasa khusus).
"Dalam proses Pengawasan Kejati Sultra melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami melakukan kunjungan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang di-SKK," katanya.
Hasilnya kata Kamari, telah menghasilkan komitmen-komitmen dimana perusahaan bersedia membayar tunggakan iuran dan bersedia mendaftarkan seluruh tenaga kerja.
"Meskipun faktanya di lapangan masih terdapat beberapa perusahaan yang masih belum patuh dalam menyelesaikan kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno, menjelaskan dari 22 Perusahaan yang menunggak iuran terdapat enam perusahaan yang patuh dalam menyelesaikan tunggakan iurannya.
"Masih ada 16 perusahaan yang belum patuh sementara untuk PDS TK. Alhamdulillah dari dua perusahaan yang diserahkan semuanya patuh dan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Tentu saja hal ini diharapkan bisa dapat lebih meningkat lagi sehingga Hak-hak dari seluruh Tenaga Kerja yang ada di Kota Kendari dapat terpenuhi," katanya.
Disebutkan, terdapat tiga kategori perusahaan yang wajib di-SKK ke Kejaksaan yaitu perusahaan menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS TK) dan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
Pada Januari 2017 katanya, BPJS Ketenagekerjaan Kendari telah menyerahkan 24 perusahaan untuk di-SKK oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 22 perusahaan menunggak iuran dan 2 PDS TK.
"Total tunggakan iuran sebesar Rp2.114.058.745 dan potensi tenaga kerja sebanyak 120 orang dalam proses SKK yang dan pengawasan yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara," katanya.
Hingga 31 Mei 2017 lanjut La Uno, telah terealisasi penambahan tenaga kerja sebesar 135 orang atau sebesar 113 persen dan piutang iuran sebesar Rp882.559.331 atau sebesar 42 persen dan masih tersisa Rp1.231.499.414 piutang iuran yang belum tuntas.