Kendari, (Antara News) - Massa yang menamakan diri Intelektual Muda Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Imperak-Sultra) menggelar aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyotori penerapan peraturan daerah (perda) tentang garis sempadan jalan.
Puluhan massa aksi Imperak-sultra meminta para wakil rakyat mengontrol penerapan perda nomor 15 tahun 2008 tentang garis sempadan jalan dan garis sempadan bangunan karena terkesan pilih kasih, kata koordinator lapangan Ardin Kolalo di Kendari, Senin.
Sinyalemen penerapan perda tentang garis sempadan jalan dan sempadan bangunan pilih kasih dapat dibuktikan dengan pembongkaran yang terjadi 6 Maret 2014 terhadap rumah salah seorang warga.
"Pemerintah Kota kendari harus tegas untuk membongkar semua bangunan yang melanggar aturan jangan hanya satu rumah saja yang kemudian terkesan politis," kata Ardin.
Oleh karena itu, lanjut dia, DPRD harus memerankan fungsinya sebagai lembaga kontrol terhadap penerapan aturan agar tidak menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat luas.
Imperak-Sultra yang diterima anggota Komisi III DPRD Kota Kendari menekankan empat poin penting, yakni DPRD harus meminta pertanggungjawaban Walikota Kendari terkait penerapan Perda Nomor 15 Tahun 2008.
Imperak-Sultra mendesak DPRD Kota Kendari segera membentuk tim investigasi penerapan perda tentang garis sempadan jalan dan garis sempandan bangunan.
Mereka juga meminta walikota Kendari untuk mengganti rugi rumah yang telah dibongkar.
Para aktivis menghimbau DPRD Kota Kendari segera meminta kepolisian untuk memanggil dan memeriksa Walikota Kendari terkait tindak pidana pengrusakan.
Anggota komisi III DPRD Kota Kendari Chulafaau Rasyidin berjanji akan menindaklanjuti aspirasi massa Imperak-Sultra.
"Sesuai fungsi dan tugas legislatif maka akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pihak Pemkot Kendari." kata Chulafaau yang juga politisi PKS.