Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menggodok peraturan daerah (perda) untuk memudahkan masyarakat pencari kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Anoa.
Ketua DPRD Provinsi Abdurrahman Saleh saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan saat ini Perda Hak Inisiatif itu untuk mewajibkan setiap perusahaan di Sultra wajib melaporkan usahanya dan jumlah tenaga kerjanya.
"Agar perusahaan-perusahaan itu melaporkan ke pemerintah provinsi untuk kita lihat kira-kira bergerak di mana dan berapa yang dibutuhkan tenaga kerjanya," kata Abdurrahman.
Dia menyebutkan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sehingga dengan Perda Hak Inisiatif itu bisa menyalurkan para pencari kerja sesuai dengan kemampuan yang ada.
"Ini lagi digagas, kita lagi komunikasikan terhadap perda itu. Mudah-mudahan bisa diusulkan Perda Hak Inisiatif itu sehingga perusahaan-perusahaan yang masuk itu bisa melaporkan di pemerintah," sebutnya.
Abdurrahman juga menyampaikan dengan Perda Hak Inisiatif itu juga mengoptimalkan seberapa besar rekrutmen ketenagakerjaan dari sebuah perusahaan dan kompetensi yang ada dari para pencari kerja.
"Jadi anak-anak didik kita nanti sudah persiapkan, baik pelatihannya sehingga ketika ada job fair, mereka sudah siap," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra LM Ali Haswandy mengungkapkan Perda Hak Inisiatif tersebut merupakan langkah untuk kepastian terhadap perusahaan yang mencari tenaga kerja dan masyarakat yang mencari kerja.
"Saya kira Perda Hak Inisiatif ini harus kita dorong bersama supaya ada kepastian. Pertama kepastian kita membuka pelatihan supaya kalau perusahaan itu menyampaikan lowongan kerja dengan kebutuhan pekerjaan spesialis ini, otomatis pelatihan yang kita akan laksanakan sesuai dengan kebutuhan tadi itu," ungkap Ali Haswandy.
Dia menambahkan pentingnya informasi lowongan kerja ini untuk memastikan bahwa pelatihan yang dibuka oleh pemerintah sesuai dengan apa yang dibutuhkan perusahaan.
"Kami tidak mengarang-ngarang lagi untuk mengadakan pelatihan ini, tapi apakah itu dibutuhkan perusahaan atau tidak, itu yang kita buka. Dengan penyampaian lowongan kerja ini, berarti kami punya kepastian untuk memberikan pelatihan," ucapnya.