Kendari, (Antara News) - Kepolisian mengimbau tujuh orang oknum yang diduga terlibat pembakaran sepeda motor dinas milik Polri agar segera menyerahkan diri.
Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana, Selasa, mengatakan penyelidik sudah mengetahui identitas pelaku, namun belum melakukan publikasi demi kepentingan pengusutan perkara.
"Cepat atau lambat pelaku pasti tertangkap. Sikap kooperatif menyerahkan diri akan lebih baik karena akan meringankan yang bersangkutan," kata Anjar.
Ia menegaskan bahwa penyelidik sudah mengantongi alat bukti yang menguraikan peran masing-masing pelaku, baik yang sudah tertangkap maupun para buronan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka yakni DU (21) dan DI (19) yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi dan berdomisili di Kelurahan Kampung Salo.
"Pelaku DU tercatat sebagai mahasiswa pada Fakultas Sosial dan Ilmu Politik. Sedangkan tersangka DI adalah mahasiswa Fakultas Hukum pada salah satu perguruan tinggi setempat," kata Kapolres Anjar.
Berdasarkan keterangan saksi dan dukungan alat bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa tersangka DU yang menyiramkan bensin dan menyulut api menggunakan korek api gas.
Sedangkan tersangka DI yang kini mendekam dalam sel tahanan merusak sepeda motor yang dikendarai Bripda Rahmat Sukri saat melakukan patroli di sekitar Kelurahan Kampung Salo.
Polri, kata dia, berharap masyarakat secara luas mendukung peran polisi sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum.
"Personel polisi melakukan patroli bertujuan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Ironis kalau menjadi sasaran kemarahan oknum warga di sekitar lokasi patroli," katanya.