Kendari (Antara News) - Aktivis LSM Antikorupsi Sulawesi Tenggara, Hasan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sultra agar segera mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana ke penjara karena yang bersangkutan sudah terbukti secara sah terlibat korupsi.
"Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan putusan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Baubau yang menghukum terdakwa Sekda Bombana, Rustam Supendi selama 1,5 tahun penjara," kata Hasan di Kendari Rabu.
Dengan putusan kasasi MA yang menolak permohonan kasasi terpidana Rustam Supendi kata dia, Kajati Sultra sudah harus menjebloskan yang bersangkutan ke dalam penjara, sebab kalau tidak segera dipenjara, dikhawatirkan bisa menyalahgunakan jabatannya lagi yang bisa merugikan negara dan masyarakat," katanya.
Menurut Hasan, sejak menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Baubau tahun 2010 lalu, terdakwa Rustam Supendi masih tetap menjabat Sekda Bombana.
Hingga MA mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi yang diajukan, yang bersangkutan masih tetap menjabat Sekda Bombana. "Sejatinya, sejak Rustam Supendi menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Baubau, yang bersangkutan sudah harus dicopot dari jabatannya," katanya.
Namun ujarnya, hingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun setengah tahun penjara, yang bersangkutan dibiarkan terus menduduki jabatan Sekda Bombana.
Ia mengatakan, Sekda Bombana, Rustam Supendi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi desa (ADD) tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Kasus tersebut juga menjerat bendahara Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bombana, La Ifa.
Baik di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding hingga kasasi MA keduanya dihukum pidana penjara 1,5 tahun. La Ifa sendiri sudah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, setelah aparat lembaga penegak hukum itu menerima salinan putusan MA pertengahan tahun 2013 lalu.