Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan status tahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari inisial RT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari, diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Selasa mengatakan status tahanan kota Sekda Kendari telah diperpanjang penyidik mulai sejak Jumat (31/3).
"Sudah diperpanjang sejak Jumat kemarin sampai 40 hari ke depan. Perpanjangan status dilakukan menjelang masa akhir penahanannya selama 20 hari sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2023," katanya.
Dia menyampaikan, dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak pada perkara tersebut, pihak Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi baru yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari.
Ketiga saksi tersebut ialah Kepala Dinas (Kadis) inisial ESK, Kabid Tata Ruang inisial AP dan mantan Kabid Tata Ruang berinisial SKH.
Dody mengatakan mereka dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus suap atau gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Pengungkapan kasus suap perusahaan Alfamidi tersebut masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kejati Sultra sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari inisial SK, mantan Sekretaris Daerah inisial NU hingga pihak PT Midi Utama Indonesia.
Hingga saat ini Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM.
Keduanya ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2023 dan menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak penetapan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.
Namun, Sekda Kendari telah berubah jenis tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu sebagai jaminannya.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra
Kamis, 25 April 2024 13:20
Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan 2 tersangka korupsi pekerjaan jembatan Buton
Jumat, 13 Oktober 2023 20:45
Pj Gubernur beri kuasa Kejati Sulawesi Tenggara terkait penagihan pajak tambang
Selasa, 12 September 2023 13:57
Kejati Sulawesi Tenggara imbau pendemo tidak halangi proses penyidikan
Rabu, 6 September 2023 19:52
Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 21:40
Mantan Wali Kota Kendari hadiri pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 19:24
Tersangka korupsi, eks Wali Kota Kendari mangkir dari panggilan Kejati
Jumat, 18 Agustus 2023 13:28
Kejari tetapkan mantan Bupati Buton Selatan tersangka korupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 13:05