Jakarta, (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Kota Raha tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru (DOB), sehingga dari empat usulan tersisa tiga di antaranya yang akan ditentukan nasibnya pekan depan.
"Dalam perkembangan pembahasannya, terakhir ada satu yang pasti tidak lolos, yaitu Kota Raha, Sulawesi Tenggara karena tidak memenuhi syarat seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007," kata Mendagri di Jakarta, Kamis.
Dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah telah dijelaskan mengenai syarat bagi suatu daerah untuk dimekarkan menjadi DOB.
Mendagri menjelaskan terdapat syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi daerah untuk menjadi daerah otonom. Persyaratan administrasi mencakup antara lain terdapat dukungan bupati, DPRD kabupaten, gubernur, dan DPRD provinsi dari daerah induk.
"Sedangkan persyaratan teknis ada banyak, di antaranya kemampuan anggaran dan soal batas wilayah," tambahnya.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi oleh calon daerah, lanjut Mendagri, maka Pemerintah tidak dapat menyetujui usulan tersebut menjadi undang-undang daerah baru.
Kota Raha merupakan salah satu dari 19 usulan DOB yang diajukan oleh DPR RI sejak 2012. Sebanyak 15 di antaranya sudah disetujui menjadi DOB, sedangkan tiga lainnya akan kembali dibahas oleh Panja DPR pada pekan depan.
"Jadi tinggal tiga (usulan DOB) yang akan kami pertimbangkan, dari tiga tersebut nanti kita lihat pada saat pembahasan di Panja pada 11 dan 12 Februari. Sehingga, kalau memang disepakati, tanggal 13 Februari sudah ada keputusan tingkat satu," jelasnya.
Ketiga daerah yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara itu adalah Buton Selatan dan Buton Tengah yang mekar dari Kabupaten Buton, serta Muna Barat yang dimekarkan dari Kabupaten Muna.
Masalah yang menjadi kendala pembentukan DOB tersebut terkait dengan pelimpahan sejumlah kewenangan dari daerah induk yang belum selesai kepada pemekaran daerah sebelumnya.
Kabupaten Buton sebelumnya pernah mekar menjadi Kota Baubau pada 2001, namun dana hibah serta aset, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau, belum juga diberikan oleh Kabupaten Buton sebagai daerah induk.
Hal serupa juga terjadi pada Kabupaten Muna yang sebelumnya juga telah dimekarkan menjadi Buton Utara.
Berita Terkait
Mendagri minta Bawaslu tindak tegas oknum ASN yang tidak netral di Pilkada
Senin, 25 November 2024 14:12
Mendagri apresiasi DPR raih MURI legislasi sepanjang sejarah
Selasa, 5 November 2024 22:18
Mendagri pastikan data penduduk potensial pemilih tidak akan bocor
Kamis, 31 Oktober 2024 14:34
Mendagri: Presiden komitmen menjaga stabilitas harga barang
Senin, 28 Oktober 2024 15:06
DPR setujui 79 ruu tentang kabupaten/kota jadi undang-undang
Senin, 30 September 2024 14:53
Mendagri perpanjangan jabatan Pj. Walikota Bau-Bau dan pengukuhan Pjs. Bupati Muna, Koltim, dan Konut
Selasa, 24 September 2024 19:25
Mendagri perpanjang masa Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto
Jumat, 6 September 2024 4:15
Mendagri: Polri Presisi kedepankan layanan adil dan berkualitas
Minggu, 30 Juni 2024 18:05