Kendari, (Antara News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 41 perkara sejak Januari hingga 13 Desember 2013.
Panitera Muda Hukum Hulul, SH di Kendari, Jumat, mengatakan perkara yang ditangani tahun 2013 meningkat dibandingkan tahun 2012 sebanyak 37 perkara.
"Jumlah perkara setiap tahun berfluktuasi. Fenomena seperti terjadi pula di daerah-daerah lain di Indonesia," kata Hulul.
Kualifikasi perkara yang ditangani PTUN Kendari adalah pertanahan sebanyak 21 perkara, perizinan dua perkara, Pemilukada dua perkara, sengketa informasi penyiaran dan kepegawaian sebanyak 15 perkara.
Sedangkan gugatan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif masih dalam proses pemeriksaan oleh hakim PTUN.
Dari 41 perkara yang diperiksa oleh majelis hakim tata usaha negara tercatat 21 perkara telah divonis.
Hulul menambahkan personil hakim sebanyak tujuh orang dianggap idela dengan jumlah perkara yang bergulir di PTUN Kendari.
Praktisi hukum Afiruddin Mathara menilai eksistensi PTUN Kendari terus mengalami kemajuan.
"Awalnya PTUN tidak dianggap strategis dalam menengahi masalah hukum. Ada yang menyebut PTUN tidak memiliki kewenangan eksekusi," kata Afiruddin.