Kolaka (Antara News) - DPRD Kabupaten Kolaka mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2013 sebesar Rp968,6 miliar lebih pada rapat paripurna yang dihadiri Pelaksana Bupati Kolaka, Amir Sahaka.
"Setelah mendengarkan sembilan pandangan fraksi yang menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Perubahan 2013 untuk disahkan menjadi Perda, maka dengan ini DPRD Kolaka menerima dan mensahkan APBD perubahan 2013," kata Ketua DPRD Kolaka, Ajib Majib saat memimpin rapat peripurna tersebut, Senin.
Sebelumnya sembilan fraksi yang menyampaikan pandangannya terkait Raperda APBD perubahan itu pada umumnya menyoroti banyaknya rehabilitasi pekerjaan pembangunan yang dinilai mubazir.
"Pembangunan rehab pagar rumah jabatan ketua DPRD Kolaka seharusnya belum bisa lakukan mengingat bangunan itu masih kokoh namun mau dipugar. Semestisnya yang harus direhab adalah kantor Bupati yang tampak kumuh," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Umar Tebu saat membacakan pandangan akhirnya.
Begitu juga dengan Taufik anggota fraksi gabungan menyoroti besarnya dana APBD yang dikelola oleh pemda namun tidak menjamin terlaksananya pembangunan yang merata. "Ini butuh pengawasan yang dilakukan oleh pihak legislatif karena dana APBD kita sangat besar," ungkapnya.
Sementara Pelaksana Bupati Kolaka, Amir Sahaka, dalam pendapat akhir mengatakan Raperda APBD perubahan tahun 2013 hari ini telah ditetapkan menjadi Perda merupakan hasil kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
"Di dalam Raperda APBD perubahan ini memuat penyesuaian, pergeseran, serta penambahan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan," katanya.
Selain itu juga lanjut Sahaka untuk mengimplementasikan tugas-tugas desentralisasi dan sekaligus mendukung tugas pembantuan dan dekonsentrasi yang dijabarkan dalam bidang serta program satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Program-program yang dimaksud merupakan demonstrasi kerja terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan mensinkronkan program kerja prioritas dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, kementerian/lembaga yang tertuang dalam 11 program prioritas nasional dan tiga program lainnya," ujarnya.
Sahaka juga menjelaskan penetapan Perda APBD-P ini juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat dan pengembangan dunia usaha karena alokasi dana yang termuat dalam anggaran itu mempunyai pengaruh nyata terhadap perputaran perekonomian.
"Diharapkan dapat memberikan dampak stimulan terhadap sendi-sendi kehidupan di daerah ini," kata mantan Kadiknas Kolaka itu.
Perda APBD-P yang ditetapkan ini, kata Amir Sahaka, sebesar Rp968,6 miliar lebih atau mengalami peningkatan sekitar 6,89 persen dari APBD Kolaka sebelum perubahan dengan komponen yang terdiri dari pendapatan daerah Rp897 miliar sementara belanja daerah sebesar Rp958,8 miliar.
Begitu juga dengan komponen pembiayaan daerah yang terdiri penerimaan pembiayaan sebesar Rp71,5 miliar lebih sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,8 miliar. "Jadi secara nominal perubahan anggaran tahun 2013 terjadi penambahan sebesar 6,96 persen pada sisi belanja daerah dibanding APBD sebelum perubahan," ujarnya.
Hal itu dipicuadanya peningkatan pendapatan daerah sebesar 1,23 persen serta adanya penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2012 sebesar Rp66,5 miliar. "Dalam perjalanannya pembahasan Raperda APBD perubahan tahun 2013 terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dan penjelasan oleh pemerintah daerah baik dari sisi penerimaan pendapatan maupun komponen belanja telah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Amir Sahaka.
Dalam penetapan APBD perubahan itu selain dihadiri kepala SKPD serta forum pimpinan daerah juga dihadiri 25 anggota DPRD dari 35 anggota dewan yang ada.