Kendari, (Antara News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, Hidayatullah menyatakan bahwa menghilangkan hak pilih warga dalam pemilihan umum merupakan perbuatan tindak pidana.
"Kalau ada petugas PPS yang sengaja tidak mau mendaftar pemilih dalam daftar pemilih tetap, tindakan yang bersangkutan bisa dikategorikan tindak pidana yang ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," katanya di Kendari, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, kalau ada warga yang mendatangi PPS meminta namanya dicatat dalam DPT Pemilu, menjadi kewajiban petugas PPS untuk memasukkan nama warga yang bersangkutan dalam DPT Pemilu.
"Bagi warga yang belum terdaftar di dalam DPT, silahkan mendatangi PPS, mendaftarkan namanya dalam DPT. Jika petugas PPS menolak, laporkan ke Panwaslu setempat," katanya.
Menurut dia, untuk memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2014, KPU menyediakan daftar pemilih khusus bagi mereka yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Warga negara yang tidak memiliki KTP tapi sudah cukup umur (17 tahu atau sudah menikah-red), silakan mendaftarkan diri pada petugas PPS atau KPPS di wilayah domisili masing-masing," katanya.
Mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus tersebut kata dia, akan tetap dilayani menyalurkan hak suaranya di setiap TPS di wilayah warga tersebut berdomisili," katanya.
Sedangkan warga negara yang memiliki KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPT, kata dia, bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS di desa atau kelurahan di wilayah kecamatan yang mengeluarkan KTP yang bersangkutan.
Yang penting, kata dia, warga negara yang bersangkutan bisa menunjukkan KTP yang masih berlaku kepada petugas PPS di TPS.
"Pokoknya, semua warga negara dijamin bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2014," katanya.